Wahyu Gusna menambahkan, Komisioner PAW akan menjabat selama satu tahun, atau sampai 2023 mendatang.
"Dua nama tersebut yaitu Syawaludin dan Andi Budi Prayitno," katanya.
Ia menjelaskan, bahwa proses PAW tersebut masih menunggu kebijakan dari Bawaslu RI.
"Penetapan PAW ini dilakukan setelah pelantikan Komisioner yang baru ini dan dan akan dilakukan fit and proper test kembali, untuk melihat kesiapan pengganti," ujarnya.
Hanya saja, Peluang Andi Budi Prayitno alias ABP terbuka lebar, menjadi Komisioner PAW. Pasalnya, Syawaludin saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Provinsi Kepulauan Babel.
Sementara, Komisioner Bawaslu dilarang rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait