ABP Berpeluang Isi Kursi PAW Komisioner Bawaslu Babel, Syawaludin Terganjal Aturan Rangkap Jabatan

Irwan Setiawan
Anggota Tim Pansel Bawaslu Provinsi Bangka Belitung , Wahyu Gusna. Foto: lintasbabel.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Tiga orang Komisioner Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) periode 2022-2027, hari ini, Rabu (21/9/2022) resmi dilantik. Salah satu diantaranya adalah Jafri. Otomatis satu kursi Komisioner yang ditinggalkan Jafri tanpa penghuni alias kosong. Mekanisme pengisian kursi dilakukan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Nama Andi Budi Prayitno mencuat sebagai pengganti Jafri, karena kompetitornya Syawaludin terganjal aturan rangkap jabatan. Syawaludin sendiri kini menjabat sebagai Ketua Komisi Informasi Provinsi Babel.

Anggota Tim Pansel Bawaslu Provinsi Babel, Wahyu Gusna mengatakan, PAW dilakukan usai Jafri kembali terpilih sebagai Komisioner Bawaslu Babel pada seleksi beberapa waktu lalu.

"Jafri yang sebenarnya masih ada satu tahun akhir masa jabatannya sebagai Komisioner Bawaslu Babel yaitu tahun 2023 mendatang. Artinya, masuknya saudara Jafri pada pemilhan yang baru, maka terjadi kekosongan, maka harus digantikan oleh PAW karena komisioner ada lima orang berdasarkan aturan, bahwa nomor urut berikutnya akan mengisi posisi tersebut," kata Wahyu di Kota Pangkalpinang, Rabu (21/9/2022). 

Wahyu Gusna menambahkan, Komisioner PAW akan menjabat selama satu tahun, atau sampai 2023 mendatang. 

"Dua nama tersebut yaitu Syawaludin dan Andi Budi Prayitno," katanya. 

Ia menjelaskan, bahwa proses PAW tersebut masih menunggu kebijakan dari Bawaslu RI. 

"Penetapan PAW ini dilakukan setelah pelantikan Komisioner yang baru ini dan dan akan dilakukan fit and proper test kembali, untuk melihat kesiapan pengganti," ujarnya.

Hanya saja, Peluang Andi Budi Prayitno alias ABP terbuka lebar, menjadi Komisioner PAW. Pasalnya, Syawaludin saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Provinsi Kepulauan Babel.

Sementara, Komisioner Bawaslu dilarang rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network