Ditetapkan Tersangka Kasus Bjorka, Ini Unggahan MAH yang Ditangkap Polisi di Madiun

Puteranegara Batubara
Polri menyebut pemuda Madiun, MAH yang menjadi tersangka terkait kasus Bjorka pernah tiga kali memposting unggahan di channel Telegram Bjorkanism. Foto: iNews.id/Arif Wahyu Efendi.

JAKARTA, lintasbabel.id - Polri membeberkan peran MAH (21) pemuda asal Madiun, Jawa Timur (Jatim) dalam kasus dugaan peretasan oleh akun Bjorka. Hasil penyidikan terungkap bahwa pemuda itu pernah tiga kali memposting unggahan di channel Telegram Bjorkanism.

Tiga unggahan itu yang berujung penetapan MAH sebagai tersangka terkait kasus Bjorka. Berikut tiga unggahan tersebut:

1. Tanggal 8 September 2022: “stop being idiot”

2. Tanggal 9 September 2022: “The next leak will come from the president of indonesia” 

3. Tanggal 10 September 2022: “To support people who are struggling by holding demonstration in indonesia regarding the price fuel oil. I will publish my pertamina database soon”

Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana menjelaskan MAH memang berperan sebagai penyedia Channel atas nama Bjorkanism di platform Telegram. 

"Berperan sebagai penyedia channel Telegram dengan nama channel Bjorkanism," kata Ade di Jakarta, Sabtu (17/9/2022).

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network