2. Mendorong Kementerian Agama memastikan regulasi pencegahan dan penanggulangan tindakan kekerasan tersebut harus diimplementasikan oleh Madrasah dan Ponpes.
"Sehingga perlu ada monitoring dan evaluasi secara berkala dari kantor kementerian agama di tingkat kota/kabupaten. Apalagi untuk ponpes yang menerima bantuan dana Pendidikan dari APBN. Kementerian Agama jangan hanya memberi ijin, namun tak melakukan pengawasan dan monev (monitoring dan evaluasi) secara berkala," kata Retno Listyarti.
3. Mendorong regulasi pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di satuan pendidikan tersebut harus memuat juga sanksi apa saja yang dapat dijatuhkan pada peserta didik, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan manajemen.
"Termasuk jika melakukan membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, dan ikut serta melakukan kekerasan di satuan pendidikan," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait