4. Mendesak Kementerian Agama untuk memastikan penerapan pengasuhan alternatif yang layak dan ramah anak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2017 tentang pengasuhan anak. Negara harus memastikan peraturan-peraturan tersebut diterapkan di pondok-pondok pesantren. Harus ada kelayakan pengasuhan di lingkungan ponpes dalam akreditasi ponpes.
"Meski independen, namun bukan berarti negara tidak bisa memiliki regulasi untuk mengatur Ponpes melindungi anak-anak, memenuhi hak hak anak dan memiliki pengasuhan yang layak dan ramah anak," ujar Retno Listyarti.
5. Kementerian Agama wajib memastikan ponpes yang mereka memiliki izin operasional dan mendapatkan bantuan negara wajib memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh Kementerian Agama (bisa setingkat Permenag) dan peraturan perundangan lain terkait Pendidikan dan anak.
"Hal tersebut termasuk pola pengasuhan yang menjamin tumbuh kembang anak dengan baik selama dalam pengasuhan ponpes, hal ini demi kepentingan terbaik bagi anak," tutur Retno Listyarti.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait