BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kepulauan Bangka Belitung, memperluas layanan hukum dan HAM bagi masyarakat hingga ke tingkat Kecamatan. Hal itu dilakukan untuk memberi kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan terkait masalah Hukum dan HAM.
Perluasan layanan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antar kedua belah pihak. Ditandatangi oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Anas Saeful Anwar bersama Bupati Bangka Selatan yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Mulyono di Grand Marina Hotel Toboali, Selasa (15/06/2021).
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Mulyono mengatakan, penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut diharapkan memberi kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan terkait masalah Hukum dan HAM.
"Nanti pelayanan ini akan dipusatkan di Kantor Camat disetiap Kecamatan yang ada di Bangka Selatan, agar lebih memudahkan masyarakat," kata Mulyono.
Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan tersebut, jika menghadapi masalah hukum dan HAM.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Anas Saeful Anwar mengatakan, saat ini pelayanan hukum dan HAM kepada masyarakat baru ada di satuan unit pelaksana teknis seperti rumah tahanan (rutan), maupun lembaga pemasyarakatan (lapas). Sehingga untuk menjangkau masyarakat lebih luas, pihaknya perlu melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah yang ada di Bangka Belitung.
"Di Babel tidak semua kabupaten memiliki lapas maupun rutan salah satunya di Bangka Selatan. Salah satu upaya kami untuk mendekatkan layanan hukum dan HAM bagi masyarakat di kabupaten yang belum ada lapas maupun putan adalah dengan membuka layanan di tingkat kecamatan," ujar Anas.
Pihaknya juga akan menyiapkan tenaga penyuluh hukum disetiap pos pelayanan di kecamatan, agar dapat membantu masyarakat dalam memberikan penerangan hukum dan HAM. Sehingga masyarakat ekonomi lemah tidak lagi memikirkan biaya jika membutuhkan pelayananan hukum.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait