BANGKA, lintasbabel.id - Satreskrim Polres Bangka melalui Unit Tipiter mengamankan seorang yang diduga pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi, Rabu (7/9/2022) pagi. Barang bukti yang diamankan berupa 220 liter BBM subsidi jenis Solar, 3 buah drum kosong, tanki modif, puluhan jeriken kosong, serta 1 unit mobil.
Barang bukti yang diamankan Polisi dari aktivitas peninbunan BBM Solar bersubsidi. (Foto: lintasbabel.id/ Maulana)
Wakapolres Bangka, Kompol R. Wardhana Utama mengatakan, penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan BBM dilakukan Satreskrim Polres Bangka sekitar pukul 09.15 WIB. Saat itu yang diduga pelaku atas nama Jarwo warga Kelurahan Lubuk Kelik Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sedang mengendarai mobil pikap warna hijau usai mengisi BBM di SPBU Jalan Imam Bonjol Air Ruai kecamatan Pemali.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait