Polisi Tangkap Pelaku Penimbunan BBM, 220 Liter Solar Subsidi Diamankan

Muhamad Maulana
Tersangka penimbunan BBM bersubsidi diamankan Polres Bangka. 220 liter solar turut diamankan petugas. (Foto: lintasbabel.id/ Maulana)

Setiba di rumahnya Jarwo lalu memindahkan BBM solar hasil ngerit di mobil ke dalam jeriken yang telah disiapkan. Polisi juga mengecek di sekitar kediaman Jarwo dan menemukan BBM solar dalam drum sebanyak 220 liter.

"Terkait penyalahgunaan BBM subsidi merupakan atensi bapak Presiden dan Kapolri. Kami dari Polres melakukan penjabaran arahan pimpinan," kata Kompol R. Wardhana Utama, Rabu (7/9/2022). 

Polisi juga mengamankan tiga buah drum kosong, satu tangki modif dan 27 jeriken kosong.

Atas perbuatannya tersangka di jerat  dengan pasal 55 Undang-undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

"Ancaman terhadap setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. Kami berharap juga masyarakat teredukasi untuk BBM ini. Ketersediaan BBM ini cukup hanya antrian yang terjadi," kata Kompol R. Wardhana Utama. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network