Setiba di rumahnya Jarwo lalu memindahkan BBM solar hasil ngerit di mobil ke dalam jeriken yang telah disiapkan. Polisi juga mengecek di sekitar kediaman Jarwo dan menemukan BBM solar dalam drum sebanyak 220 liter.
"Terkait penyalahgunaan BBM subsidi merupakan atensi bapak Presiden dan Kapolri. Kami dari Polres melakukan penjabaran arahan pimpinan," kata Kompol R. Wardhana Utama, Rabu (7/9/2022).
Polisi juga mengamankan tiga buah drum kosong, satu tangki modif dan 27 jeriken kosong.
Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 55 Undang-undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Ancaman terhadap setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. Kami berharap juga masyarakat teredukasi untuk BBM ini. Ketersediaan BBM ini cukup hanya antrian yang terjadi," kata Kompol R. Wardhana Utama.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait