UMP Babel Tahun 2022 Naik Rp34.859

Haryanto
Rapat Koordinasi (Rakor) terkait UMP Babel tahun 2022, di Rumah Dinas Gubernur. (Foto: Humas Pemprov Babel)

Untuk itu, gubernur mengintruksikan kepada peserta rakor, agar struktur dan skala upah segera dirumuskan. Karena ini sangat penting untuk digunakan dalam menetapkan upah pekerja pada tahun mendatang. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Babel, Elfiyena menuturkan, UMP untuk tahun 2022 tentunya mengacu PP No 36 tahun 2021 yang turunan dari UU tentang Cipta Kerja No 11 tahun 2020. 

"Kami mencoba berdialog Pak Gubernur, Apindo, SPSI Babel, sehingga penetapan UMP 2022 kondusif, dan UMP itu standarisasi yang harus diikuti," ujar Elfiyena.

Sebagai informasi, UMP Babel pada tahun 2019 sebesar Rp 2.976.705. Lalu naik menjadi Rpv3.230.022 di tahun 2020. Namun, UMP 2021 tidak mengalami kenaikan, nilainya tetap sama Rp3.230.022 penyebabnya lantaran pandemi Covid-19. Tapi untuk tahun 2022, ada kenaikan sebesar 1,08 persen.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network