Untuk itu, gubernur mengintruksikan kepada peserta rakor, agar struktur dan skala upah segera dirumuskan. Karena ini sangat penting untuk digunakan dalam menetapkan upah pekerja pada tahun mendatang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Babel, Elfiyena menuturkan, UMP untuk tahun 2022 tentunya mengacu PP No 36 tahun 2021 yang turunan dari UU tentang Cipta Kerja No 11 tahun 2020.
"Kami mencoba berdialog Pak Gubernur, Apindo, SPSI Babel, sehingga penetapan UMP 2022 kondusif, dan UMP itu standarisasi yang harus diikuti," ujar Elfiyena.
Sebagai informasi, UMP Babel pada tahun 2019 sebesar Rp 2.976.705. Lalu naik menjadi Rpv3.230.022 di tahun 2020. Namun, UMP 2021 tidak mengalami kenaikan, nilainya tetap sama Rp3.230.022 penyebabnya lantaran pandemi Covid-19. Tapi untuk tahun 2022, ada kenaikan sebesar 1,08 persen.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait