BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Tim Spider Polsek Jebus mengamankan seorang pria berinisial ID (19) warga Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Pelaku ditangkap lantaran melakukan tindak persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kanidis, Kabupaten Ogan Ilir, pada Sabtu (16/7/2022) lalu.
Tersangka ID ditangkap tim gabungan dari Polres Ogan Ilir dan Polsek Jebus saat sedang berada disebuah pondok tambang di Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, pada Kamis (18/8/2022) kemarin.
"Kasus persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di rumah korban yang terletak di Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir. Di sini Tim Spider Polsek Jebus memberikan bantuan penangkapan terhadap pelaku kasus tersebut yang di tangani oleh Polres Ogan Ilir," kata Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho, Jumat (19/9/8/2022).
Ghalih menambahkan berdasarkan laporan pihak korban ke Polres Ogan Ilir, tersangka ID sudah tiga kali melakukan persetubuhan tubuh terhadap korban yang diketahui baru berusia 16 tahun.
"Pelapor sempat bertanya kepada anaknya, karena sebelumnya sang anak trauma dan mengeluhkan sakit pada kemaluannya. Kemudian anaknya mengakui jika sudah disetubuhi oleh pelaku. Berdasarkan keterangan korban bahwa korban disetubuhi sebanyak 3 kali. Atas kejadian tersebut korban didampingi orangtuanya melaporkan kejadian ini ke Polres Ogan Ilir, ucapnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait