Tersangka ID sempat diamankan ke Mapolsek Jebus, sebelum akhirnya diserahkan ke pihak Polres Ogan Ilir untuk upaya proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku akan diserahkan ke Polres Ogan Ilir sehubungan tempat kejadian perkara terjadi di wilayah hukum Ogan Ilir. Pelaku dikenai Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," ujarnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait