BEKASI, Lintasbabel.iNews.id - Sungguh malang nasib seorang remaja di Bekasi berinisial AVG. Remaja yang kini berusia 18 tahun ini mengaku menjadi korban rudapaksa atau persetubuhan paksa dibawah ancaman pelaku saat berusia 14 tahun, namun upayanya mencari keadilan justru seakan menemui jalan buntu.
Dilansir dari instagram @ijtibekasi, korban akhirnya memberanikan diri berbicara tentang peristiwa traumatis yang dialaminya, berikut proses pencarian keadilan yang dilaluinya.
Menurut kesaksian korban, dirinya mengalami perkosaan dibawah ancaman pelaku saat dirinya masih berusia 14 tahun. Korban baru berani melaporkan kasus ini saat berusia 16 tahun.
Setelah melalui proses yang memakan waktu sangat panjang, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hinga berkas dinyatakan P21 alias lengkap.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait