BANGKA SELATAN, Lintasbabel.iNews.id - Dua kakak beradik di wilayah hukum Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), berhasil ditangkap anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Basel. Mereka dilaporkan keluarga korban lantaran diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang baru berusia 16 tahun.
Kasat Reskrim Polres Basel, AKBP Raja Taufik Ikrar Bintani mengatakan, kedua pelaku yaitu AS dan adiknya yang juga masih dibawah umur melakukan persetubuhan kepada korban di beberapa lokasi yang berbeda.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan beberapa kali dengan korban yang masih dibawah umur sejak Agustus 2023 di lokasi berbeda-beda," katanya, Kamis (30/5/2024).
Menurut AKBP Raja, salah satu pelaku yang masih dibawah umur awalnya berpacaran dengan korban.
"Kasus pencabulan ini mulai terungkap setelah kakak korban melihat adiknya murung dan sering sedih sendiri, serta mengalami perubahan sikap dari hari-hari biasanya," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait