Korban awalnya, kata dia tidak mau menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakaknya karena takut ketahuan orang tua mereka.
"Setelah dibujuk akhirnya korban ini memberanikan diri menceritakan semua kejadian kepada kakanya. Kemudian kakaknya langsung membuat laporan ke Polres Bangka Selatan," katanya.
Saat ini, Kedua pelaku sudah ditahan di rumah tahanan Mapolres Bangka Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 atau ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait