Miris, 2 Kakak Beradik di Bangka Selatan Setubuhi Anak Dibawah Umur

Iriwadi
Konferensi pers ungkap kasus Polres Bangka Selatan, salah satunya kasus persetubuhan anak dibawah umur. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Iriwadi.

Korban awalnya, kata dia tidak mau menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakaknya karena takut ketahuan orang tua mereka.

"Setelah dibujuk akhirnya korban ini memberanikan diri menceritakan semua kejadian kepada kakanya. Kemudian kakaknya langsung membuat laporan ke Polres Bangka Selatan," katanya.

Saat ini, Kedua pelaku sudah ditahan di rumah tahanan Mapolres Bangka Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 atau ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network