Anehnya, setelah dinyatakan P21, penyidik dan jaksa membutuhkan waktu 1 tahun 1 bulan 10 hari untuk naik ke tahap 2 (penyerahan barang bukti dan tersangka). Lambannya proses ini, penyidik beralasan bahwa Jaksa menolak tahap 2, sedangkan Jaksa balik menyalahkan penyidik yang lamban menyerahkannya.
"Dimana keadilan, saya korban pelecehan yang merasa hak keadilan saya dikebiri oleh dua institusi penegakan hukum di negeri ini, yaitu Polres Metro Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Bekasi, saya butuh keadilan," kata AVG dalam video yang diunggah oleh akun instagram @ijtibekasi.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait