JAKARTA, lintasbabel.id - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) berpotensi besar menjadi saksi kunci untuk mengungkap kasus tewasnya Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat. Posisi PC sebagai istri Ferdy Sambo menurut LPSK penting untuk membeberkan peristiwa itu.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan pihaknya menolak permohonan PC dan menilai yang bersangkutan dapat memberikan peran penting lainnya.
"Melihat posisinya (PC), saya kira iya (menjadi saksi kunci)," kata Hasto, Senin (15/8/2022).
Oleh karena itu, LPSK merekomendasikan Kapolri untuk memberikan layanan psikiatris kepada PC. Hasto menyampaikan LPSK tidak memiliki kapasitas untuk membantu pemulihan kesehatan mental dari PC.
"LPSK berkesimpulan bahwa sebenarnya ada kondisi stres, trauma, atau tekanan yang begitu hebat terhadap ibu PC ini. Kami juga kasihan sebenarnya. Oleh karena itu kami merekomendasikan agar Kapolri perintahkan kepada Pusdokkes memberikan layanan psikiatri pada yang bersangkutan maupun layanan psikologis supaya tidak terjadi yang serius terhadap ibu PC," tutur Hasto.
Sebelumnya, LPSK memutuskan untuk menolak pengajuan permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi alias PC karena ditemukan adanya kejanggalan. Kejanggalan ini terjadi sejak awal saat pengajuan permohonan itu dilayangkan dalam nomor yang sama dengan laporan yang berbeda.
"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Kejanggalan pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu PC bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan tertanggal 9 Juli 2022," kata Hasto.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait