Korban Robot Trading Net89 Ajukan Permohonan Ganti Rugi ke LPSK

Jonathan Simanjuntak
kuasa hukum korban Net89, M Zainul Arifin (kanan). Foto: MPI/ Jonathan Simanjuntak

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Korban investasi bodong robot trading Net89 meminta perlindungan hukum serta fasilitas untuk mengajukan permohonan restitusi (ganti rugi). Total ada 10 korban yang mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, Senin (7/11/2022) pukul 11.00 WIB.

“Hari ini kita ke LPSK terkait dengan laporan pengaduan para korban yang kita wakili ada 230 korban dengan total kerugian Rp28 miliar yang dilakukan oleh investasi robot trading Net89,” ucap kuasa hukum korban Net89, M Zainul Arifin, di Kantor LPSK.

Zainul menjelaskan, kedatangan korban untuk meminta perlindungan hukum dan permohonan restitusi atau ganti rugi yang dialami korban. Hal itu sesuai dengan mandat UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“LPSK sesuai dengan UU mempunyai peran, fungsi dan wewenang untuk melakukan terkait dengan perlindungan hukum dan permohonan fasilitas restitusi atau pergantian ganti rugi terhadap korban,” ucap dia.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network