Korban Robot Trading Net89 Ajukan Permohonan Ganti Rugi ke LPSK

Jonathan Simanjuntak
kuasa hukum korban Net89, M Zainul Arifin (kanan). Foto: MPI/ Jonathan Simanjuntak

Permohonan ganti rugi yang dimohonkan oleh para korban, jelas Zainul, mungkin dilakukan. Hal itu karena perkara Robot Trading Net89 berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Jadi ada beberapa tindak pidana yang tidak bisa dilakukan LPSK, tapi terkait TPPU itu bisa dilakukan pergantian restitusi,” ucap dia.

Dorongan permohonan ganti rugi melalui LPSK menurutnya penting. Dorongan dari LPSK diharapkan bisa membuat lembaga penegak hukum mempercepat proses.

“Bukan berarti kita tidak percaya kepada kawan-kawan Mabes Polri atau jaksa, tetapi agar kita minta ketiga instansi ini berkoordinasi,” tutur dia.

Zainul memastikan laporan kepada LPSK sudah diterima. Pihaknya akan melengkapi berkas sesuai yang diminta LPSK yakni dalam waktu 14 hari.


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Korban Robot Trading Net89 Ajukan Permohonan Restitusi ke LPSK ".
 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network