BELITUNG TIMUR, lintasbabel.id - Seorang pria berinisial FS alias Fren (25), diamankan Tim Panah Sat Reskrim Polres Belitung Timur (Beltim) atas kasus penggelapan uang modal bisnis jual beli pasir timah dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus penggelapan tersebut, dilaporkan oleh seorang pria yang menjadi korban, yakni AS (49) warga Desa Lalang, Kecamatan Manggar Kabupaten Beltim, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Awalnya korban melapor ke SPKT Polres Beltim pada 11 April 2022 lalu. Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, lalu melakukan pengembangan untuk memburu pelaku.
Tim akhirnya menemukan dan menangkap pelaku di Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, Beltim pada hari Sabtu (7/8/2022) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Beltim, Iptu Fajar Riansyah Pratama seijin Kapolres Beltim AKBP Taufik Noor Isya mengatakan, modus penggelapan yang dilakukan yaitu pelaku datang ke rumah korban untuk mengajak menanamkan modal kepada pelaku untuk usaha jual beli pasir timah.
Setelah kerjasama terjalin, pelaku tidak memenuhi kesepakatan yang telah disepakati, dan akhirnya pada tanggal 7 Februari 2022 korban mengakhiri kerjasama tersebut, dan meminta untuk mengembalikan uang modal milik korban seluruhnya, namun pelaku tidak dapat mengembalikan uang modal tersebut.
“Menurut keterangan pelaku, uang tersebut pelaku gunakan untuk membeli pasir timah, tetapi menurut pelaku pasir timah tersebut dijual lagi kepada orang lain dan orang tersebut belum membayar uang hasil dari pasir timah tersebut kepada pelaku,” ujar Iptu Fajar.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Beltim untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait