Beroperasi di Hutan Lindung Bangka, 4 Unit Mesin dan Penambang Diamankan Polisi

Maulana
Sat Reskrim Polres Bangka, mengamakan alat tambang dan pekerjaan tambang timah di Hutan Lindung di kawasan Lintas Timur Dusun Tanjung Ratu, Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. (Foto : lintasbabel.id/ Maulana).

Berdasarkan keterangan para penambang di lokasi, jika penambangan di lokasi tersebut sudah beroperasi selama 4 hari.

Setiap hasil dari penambang dibeli di pos yang dijaga pengurus dengan harga Rp 160.000 setiap kilogramnya. Penambang dilarang pengurus membawa ataupun menjual keluar dari pos pengurus.

"Yang kami amankan selain penambang dan mesinnya juga pengurus dan timah hasil pembelian di pos yang dibuat pengurus dilokasi," kata AKP Ayu Kusuma Ningrum.



Editor : Haryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network