Peran Harmonisasi Raperda, Ini yang Dilakukan Kanwil Kemenkumham Babel

Agus Wahyu
Maksimalkan peran harmonisasi Raperda, Kanwil Kemenkumham Babel audiensi dengan Pemda Kabupaten Belitung dan Belitung Timur. (Foto : istimewa/ Humas Kemenkumham Babel)

Perubahan tersebut telah direspon dengan diterbitkanya Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M. HH- 01.PP.04. 02 Tahun 2022.

SE tersebut, tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang menjadi petunjuk teknis bagi Kantor Wilayah dan Pemerintah Daerah dalam pengharmonisasian terhadap draf Rancangan Peraturan Daerah dan draf Rancangan Peraturan Kepala Daerah.

"Diharapakan dengan adanya partisipasi aktif dari Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung dan Belitung Timur di bidang pengharmonisasian, nantinya tidak ada lagi produk hukum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan sesuai asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik," ujarnya. 



Editor : Haryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network