BELITUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, melaksanakan harmonisasi Rancangan Perda (Raperda) di Pulau Belitung, Rabu (10/8/2022). Hal tersebut, sebagai upaya penyebarluasan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kali ini para petugas melakukan koordinasi fasilitasi harmonisasi Raperda ke Pemda dan DPRD di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur.
Kegiatan diwakili Kepala Bidang Hukum Eko Saputro, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, JFT Ahli Madya Muhamad Iqbal dan staf di Kemenkumham Babel.
Salah satu perubahan yang penting untuk disampaikan adalah perihal kewenangan pemantapan, pembulatan dan pengharmonisasian yang melekat pada tugas dan fungsi dari Kanwil Kemenkumham Babel, selaku instansi vertikal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.
"Oleh sebab itu menjadi penting bagi Kantor Wilayah dan Pemerintah Daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, agar dapat melaksanakan amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tersebut," kata Diwakili Kepala Bidang Hukum Eko Saputro.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait