PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menyoroti aktivitas tambang timah di Bangka Belitung yang merusak lingkungan. Dia mendesak agar pemerintah agar mencermati regulasi yang ada untuk memberikan efek jera kepada para pelaku penambangan timah ilegal di Babel. Hal itu diungkapkan ST Burhanuddin dalam lawatan kerjanya ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rabu (27/7/2022) siang.
Menurutnya, dalam 10 tahun terakhir Bangka Belitung telah kehilangan lahan produktif seluas 320.760 hektar. Akibatnya, fungsi ekologis lingkungan terus terganggu dan terancam keberlanjutannya. Dampak lain seperti bencana alam, banjir, dan kerusakan lingkungan tidak dapat terhindar.
“Tetapi maraknya penambangan ilegal maupun penambangan yang tidak sesuai aturan, telah merusak lingkungan dan ekosistem yang ada. Maka bukan tidak mungkin, anak cucu kita akan menanggung akibat atas apa yang kita lakukan hari ini terhadap lingkungan,” kata Burhanuddin.
Ia menilai, Bumi Serumpun Sebalai merupakan provinsi terkaya yang mempunyai tambang timah terbesar dan tidak ada bandingnya di dunia.
“Saya menyoroti beberapa hal terkait kerusakan lingkungan, maka dari sisi penegakan hukum agar segera lakukan introspeksi penegakan hukum yang selama ini dilakukan, untuk mengevaluasi apakah telah menerapkan peraturan dengan tepat,” ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait