SKHUAT Tak Teregister, 4 Saksi Beratkan Terdakwa Bastian Zulkifli

Haryanto
Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat tanah di Dusun Mudel, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, dengan terdakwa Dr Bastian Zulkifli, kembali digelar PN Pangkalpinang, Rabu (13/7/2022). (Foto: lintasbabel.id/ Haryanto)

Sedangkan saksi Affandi Pj Kades Baturusa, dihadapan majelis hakim menuturkan jika ia diminta sebagai saksi dengan perkara sengketa lahan, terkait dengan dokumen yang diindikasikan pemalsuan atas nama Bastian. 

"Saya baru tahu itu waktu bertemu dengan pak Agus Hidayat di kantor kades Agustus 2021, meminta keterangan tentang dokument SKHUAT no 40 tahun 1996," ujarnya. 

Dari hasil penelusuran, Affandi tidak menemukan buku register tahun 1996 yang mencatat SKHUAT yang dimaksud. 

"Tidak ditemukan di buku register desa. Kalau yang istilahnya resmi tercantum dan terregister," tutur Affandi. 

Atas keterangan para saksi, terdakwa Bastian merasa keberatan. Keberatan yang dimaksud, diantaranya dasar diterbitkan sertifikat oleh BPN ke PT BCM, ganti rugi pembebasan lahan oleh pemerintah ke PT BCM dan keberatan lainnya. 

"Saya keberatan mengenai sertifikat lokasi yang diterbitkan BPN ke PT BCM, keberatan atas ganti rugi pembebasan lahan, karena yang menerima ganti rugi PT BCM tapi tanah milik saya," kata Bastian yang mengikuti sidang secara virtual dari dalam Lapas Kelas II A Tuatunu Pangkalpinang.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network