SKHUAT Tak Teregister, 4 Saksi Beratkan Terdakwa Bastian Zulkifli

Haryanto
Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat tanah di Dusun Mudel, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, dengan terdakwa Dr Bastian Zulkifli, kembali digelar PN Pangkalpinang, Rabu (13/7/2022). (Foto: lintasbabel.id/ Haryanto)

Atas somasi tersebut, selaku PH Agus melakukan penelusuran ke Desa Air Anyir yang kemudian bertemu dengan Kades Air Anyir, Samsul Bahri yang menyatakan Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah ( SKHUAT) atas nama Bastian tidak terdaftar dan tanah milik PT BCM. 

Selain ke desa, penelusuran juga dilakukan ke kantor Kecamatan Merawang, dengan jawaban sama, dimana SKHUAT milik Bastian tidak teregister. 

"SKHUAT Bastian lahir dari Desa Baturusa saya ke Desa Baturusa. Saya bertanya ke  Desa Baturusa, terkait SKHUAT Bastian tidak terdata dan teregister di Desa Baturusa dan Desa Air Anyir," kata Agus. 

Saksi Azam Abdullah pun demikian. Ia menuturkan jika di bulan Agustus 2019 PT BCM mulai melakukan penimbunan lahan untuk proyek pembangunan SPBU. Namun di tengah pengerjaan datang saudara Bastian dengan seorang oknum polisi mengakui tanah yang sedang digaraf milik terdakwa Bastian.

"Ada Bastian dan oknum polisi berpakaian preman, mengaku tanah yang ditembok adalah lahan milik Bastian. Saya tanya surat, tidak ada, baru bayar setengah. Saya bilang kalau tanah ini milik bapak buktikan saja karena sertifikat HGB Nomor 10 HGB Nomor 14 punya PT BCM," ujar Azan. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network