PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat tanah di Dusun Mudel, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dengan terdakwa Dr Bastian Zulkifli, kembali digelar Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (13/7/2022). Empat orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang tersebut.
Empat orang saksi yang dihadirkan yakni Agus Hidayat selaku pelapor sekaligus Penasehat Hukum (PH) PT BCM, kemudian Djong Fuk Yung alias Konli selaku Direktur PT BCM, Azan Abdullah selaku Karyawan PT BCM dan Affandi yang pernah bertugas sebagai Penjabat (Pj) Kades Batu Rusa tahun 2021.
Sidang diawali mendengar keterangan saksi pelapor Agus Hidayat. Menurut Agus, awalnya terdakwa Bastian melayangkan somasi pada pihak PT. BCM dan mengklaim lahan yang digarap PT. BCM di jalan Lintas Timur, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka merupakan lahan miliknya.
Klaim Bastian berdasarkan Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah ( SKHUAT ) tahun 1996 . Namun ketika diminta menujukkan bukti kepemilikan, Bastian tidak dapat menunjukkan bukti dokumen kepemilikan tersebut pada waktu itu. Sedangkan PT. BCM telah membeli lahan sejak tahun 2007 dari warga sekitar.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait