PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Penerimaan pendapatan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) dari sektor pajak terancam akan berkurang sekitar 30 persen.
Hal ini buntut dari terbitnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat. Bahkan diperkirakan, pendapatan Pemprov Kepulauan Babel dari sektor pajak kendaraan bermotor akan tergerus sekitar 30 persen.
Sebab, kewenangan pemungutan pajak yang saat ini masih di tangan Pemprov Babel akan beralih ke Pemerintah Kabupaten/Kota. Dua opsen yang diterangkan oleh UU ini yang diterima oleh Pemkab/kota yakni opsen PKB dan BBNKB yang dipungut berdasarkan penetapan dari kepala daerah.
Kepala Bakuda Babel, M Haris mengaku belum tahu kapan efektifnya peralihan ini dilaksanakan mengingat belum ada turunan dari UU ini seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan juga regulasi di daerah seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub).
"Ya, belum ada turunannya seperti PP. Kita daerah juga tidak berani mendahului membuat perdanya sebelum ada PP-nya ini," jelas Haris, Selasa (5/7/2022).
Haris juga tak menampik jika akan ada pengurangan pendapatan Pemprov akibat ditariknya dua kewenangan PKB dan BBNKB tersebut hingga 30 persen. Sementara Pemkab/kota akan diuntungkan dengan peningkatan pendapatan dari sektor pajak tersebut.
Namun yang jelas kata Haris, sesuai UU ini, ditariknya dua kewenangan pemungutan pajak tersebut membebaskan Pemprov menyalurkan dana bagi hasil atas PKB dan BBNKB.
"Karena tak masuk ke kas daerah Pemprov lagi, ini langsung ke kas masing-masing kabupaten/kota," ungkapnya.
Kendati demikian, Bakuda Babel tetap optimis. Pihaknya terus berupaya untuk menggali potensi pajak lainnya seperti sektor tambak udang vaname dan alat berat.
"Ini sudah kita sampaikan dan menjadi rekomendasi di rapat kerja Asosiasi Pengelola Pendapatan Daerag se-Indonesia. Mudah-mudahan dapat diakomodir," jelas Haris yang didampingi Kabid Pajak Bakuda Babel, Rudi.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait