"Itu paling sering ditemukan lalu misalnya terdapat pajak yang belum disetor uang sudah ada namun belum disetor. Kami mengingatkan mereka supaya dalam menyetor pajak tepat waktu karena untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti uang yang dipakai alhamdulillah dengan ditemukan itu mereka segara menindaklanjuti, " katanya.
Fachriansyah menyampaikan, untuk tahun 2022 pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bangka Barat, terkait pengawasan pengelolaan administrasi desa.
"Ini juga menjadi perhatian kami inspektorat kami juga telah berkomunikasi dengan bapak bupati bahwa pihaknya akan berkomunikasi dengan sosial dan pihak kecamatan dan juga BPD Masing-masing desa supaya memang BPD mempunyai peran untuk mengawal pelaksanaan penyerapan keuangan desa," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait