BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Lahan bekas tambang timah seluas 5 hektar yang berada di kawasan Danau Pading Desa Perlang Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ditanami sebanyak 2.500 bibit tanaman. Penanaman ini dalam rangka rehabilitasi lahan pasca tambang tahap 2 yang dilakukan Polda Kepulauan Babel, pada Jumat (24/6/2022). Gerakan penanaman pohon ini juga merupakan rangkaian HUT ke-76 Bhayangkara.
"Kami mengadakan kegiatan rehabilitasi di lahan bekas tambang dengan melaksanakan penanaman pohon sebagai rangkaian kegiatan HUT ke 76 Bhayangkara, yang mana ini merupakan kegiatan Polda Bangka Belitung dan Pemda tahap kedua, bahkan akan ada tahap-tahap selanjutnya," ujar Kepala Polisi Daerah Bangka Belitung (Kapolda Babel) Irjen Pol Yan Sultra.
Dikatakannya, gerakan penanaman pohon ini, juga dilaksanakan serentak di Kabupaten/Kota se-Bangka Belitung, dengan total lahan 35 hektar.
"Untuk di Desa Perlang kami melaksanakan penanaman pohon sebanyak 5 hektar, dengan total 35 hektar se-Babel, sebelumnya pada tahap 1 juga sebanyak 35 hektar, jadi total sudah 70 hektar kita tanami bibit pohon guna rehabilitasi lahan pasca tambang," tuturnya.
Kapolda berharap kegiatan ini bisa berjalan ke tahap berikutnya serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat, dengan menanam pohon secara bersama-sama ataupun mandiri.
"Karena banyak lahan eks tambang yang yang ditinggalkan penambang ilegal begitu saja, sehingga reklamasi ini perlu untuk dilakukan. Mudah-mudahan dengan reklamasi yang ada, lahan-lahan yang rusak segera kembali pulih," imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Bateng, Algafry Rahman memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas pemberian 2.500 bibit tanaman kepada pihaknya.
"Ini kegiatan yang luar biasa dan terimakasih kepada Polda Bangka Belitung atas pemberian 2.500 bibit tanaman kepada Bangka Tengah, terdiri dari Ketapang, Cemara Laut dan tanaman lainnya," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Algafry juga menyampaikan kondisi nyata lahan bekas tambang timah yang ada di wilayahnya.
"Saya sudah menyampaikan kepada pihak perwakilan PJ Gubernur dan Kapolda terkait sebuah kondisi nyata lahan eks PT Kobatin yang masih digarap masyarakat secara ilegal, padahal masih potensial, kalau dibiarkan masyarakat akan terus menggali, jadi lebih baik jika pemerintah memberi izin dan regulasi yang jelas, agar reklamasi pasca tambang bisa jelas," imbuhnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait