Hukum Menjual Sebagian Daging Hewan Kurban dalam Islam

Rizki Setyo Nugroho
Pengemasan daging hewan kurban. (foto: lintasbabel.id/ Wiwin Suseno)

BAGAIMANA hukumnya menjual sebagian daging hewan kurban dalam Islam? Mendekati waktu lebaran haji atau Idul Adha, banyak orang yang ingin melaksanakan kurban. 

Daging kurban tersebut nantinya akan dibagikan ke banyak orang dan fakir miskin yang membutuhkan. Namun, bagaimana kaidah jika seseorang menjual daging kurban yang Ia terima?

Hukum Menjual Sebagian Daging Kurban

Hukum menjual sebagian daging kurban maupun seluruhnya adalah haram. Daging kurban tersebut termasuk kulit, daging, tulang, kuku, kepala, maupun bagian lainnya. Larangan penjualan daging kurban tersebut haram menurut para ulama Mazhab karena hewan kurban yang sudah dikurbankan kepada Allah SWT tentu tidak boleh dijual kembali.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network