Hukum Menjual Sebagian Daging Hewan Kurban dalam Islam

Rizki Setyo Nugroho
Pengemasan daging hewan kurban. (foto: lintasbabel.id/ Wiwin Suseno)

Diriwayatkan Al Hakim, Rasulullah SAW bersabda "Siapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya” (HR. Al Hakim). Jumhur Ulama atau kesepakatan ulama menyatakan bahwa haram hukumnya menjual daging atau kulit dari hewan kurban.

Dalam Kitab Al Mudawwanah, Imam Malik menjelaskan bahwa “Tidak boleh membeli suatu barang dengannya, tidak juga menjual hewan qurban tersebut, akan tetapi semuanya disedekahkan atau dimanfaatkan".

Selain itu, dalam sudut pandang ulama mazhab Imam Syafii, menjual daging maupun kulit kurban juga haram hukumnya. Imam Nawawi menjelaskan, “Dalam madzhab kami tidak boleh menjual kulit hewan qurban sebagaimana tidak boleh menjual bagian apapun darinya”.

Dalam mazhab Hambali, Imam Ahmad berkata seperti yang ditulis oleh Imam Ibnu Qudamah: “Tidak boleh menjualnya, tidak juga bagian darinya. Beliau berkata: Subhanallah, bagaimana mungkin ada yang menjualnya padahal hewan qurban tersebut sudah dipersembahkan untuk Allah SWT. Sebagaimana wakaf, maka apa yang sudah diperuntukkan untuk Allah swt tidak boleh dijual (lagi)”

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network