Walaupun jarang ditemukan ada yang menjual daging hasil kurban, namun pasti ada saja orang yang menjual daging hasil kurban tersebut. Selain itu, segala jenis hasil kurban baik itu daging, kulit, kepala, tulang, dan lain-lain, tidak boleh diberikan kepada tukang jagal atau yang menyembelih hewan kurban sebagai upah.
Itulah beberapa hukum menjual sebagian daging kurban dalam berbagai sudut pandang mazhab. Wallahu A'lam
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait