Hukum Menjual Sebagian Daging Hewan Kurban dalam Islam

Rizki Setyo Nugroho
Pengemasan daging hewan kurban. (foto: lintasbabel.id/ Wiwin Suseno)

Walaupun jarang ditemukan ada yang menjual daging hasil kurban, namun pasti ada saja orang yang menjual daging hasil kurban tersebut. Selain itu, segala jenis hasil kurban baik itu daging, kulit, kepala, tulang, dan lain-lain, tidak boleh diberikan kepada tukang jagal atau yang menyembelih hewan kurban sebagai upah.

Itulah beberapa hukum menjual sebagian daging kurban dalam berbagai sudut pandang mazhab. Wallahu A'lam

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network