Hukum Menjual Sebagian Daging Hewan Kurban dalam Islam

Rizki Setyo Nugroho
Pengemasan daging hewan kurban. (foto: lintasbabel.id/ Wiwin Suseno)

BAGAIMANA hukumnya menjual sebagian daging hewan kurban dalam Islam? Mendekati waktu lebaran haji atau Idul Adha, banyak orang yang ingin melaksanakan kurban. 

Daging kurban tersebut nantinya akan dibagikan ke banyak orang dan fakir miskin yang membutuhkan. Namun, bagaimana kaidah jika seseorang menjual daging kurban yang Ia terima?

Hukum Menjual Sebagian Daging Kurban

Hukum menjual sebagian daging kurban maupun seluruhnya adalah haram. Daging kurban tersebut termasuk kulit, daging, tulang, kuku, kepala, maupun bagian lainnya. Larangan penjualan daging kurban tersebut haram menurut para ulama Mazhab karena hewan kurban yang sudah dikurbankan kepada Allah SWT tentu tidak boleh dijual kembali.

Diriwayatkan Al Hakim, Rasulullah SAW bersabda "Siapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya” (HR. Al Hakim). Jumhur Ulama atau kesepakatan ulama menyatakan bahwa haram hukumnya menjual daging atau kulit dari hewan kurban.

Dalam Kitab Al Mudawwanah, Imam Malik menjelaskan bahwa “Tidak boleh membeli suatu barang dengannya, tidak juga menjual hewan qurban tersebut, akan tetapi semuanya disedekahkan atau dimanfaatkan".

Selain itu, dalam sudut pandang ulama mazhab Imam Syafii, menjual daging maupun kulit kurban juga haram hukumnya. Imam Nawawi menjelaskan, “Dalam madzhab kami tidak boleh menjual kulit hewan qurban sebagaimana tidak boleh menjual bagian apapun darinya”.

Dalam mazhab Hambali, Imam Ahmad berkata seperti yang ditulis oleh Imam Ibnu Qudamah: “Tidak boleh menjualnya, tidak juga bagian darinya. Beliau berkata: Subhanallah, bagaimana mungkin ada yang menjualnya padahal hewan qurban tersebut sudah dipersembahkan untuk Allah SWT. Sebagaimana wakaf, maka apa yang sudah diperuntukkan untuk Allah swt tidak boleh dijual (lagi)”

Walaupun jarang ditemukan ada yang menjual daging hasil kurban, namun pasti ada saja orang yang menjual daging hasil kurban tersebut. Selain itu, segala jenis hasil kurban baik itu daging, kulit, kepala, tulang, dan lain-lain, tidak boleh diberikan kepada tukang jagal atau yang menyembelih hewan kurban sebagai upah.

Itulah beberapa hukum menjual sebagian daging kurban dalam berbagai sudut pandang mazhab. Wallahu A'lam

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network