Syamsuardi mengatakan penyelesaian melalui Restorative Justice ini harus memenuhi syarat berdasarkan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kemudian tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 lima tahun.
"Selanjutnya tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari dua juta lima ratus rupiah," terangnya.
"RRJ ini memang yang pertama kali di Bangka Tengah dan semoga dapat memberikan manfaat keadilan, yang peruntukannya bukan hanya bagi warga Desa Nibung, tapi perkara apapun yang layak di RJ. Maka tempat ini akan kita manfaatkan untuk musyawarah mufakat," imbuhnya.
Caption : Algafry Rahman resmikan Rumah Restorative Justice. Foto : iNews.id / Rachmat Kurniawan.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait