BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Bupati Bangka Tengah (Bateng), Algafry Rahman meresmikan Rumah Restorative Justice (RRJ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bateng, yang berlokasi di sebelah Kantor Desa Nibung, Kecamatan Koba, Jumat (17/06/2022).
Restorative Justice adalah sebuah pendekatan yang bertujuan untuk mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa dan kadang-kadang melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
RRJ di Desa Nibung ini merupakan yang pertama di Bangka Tengah, namun program Restorative Justice sendiri sebelumnya telah dilakukan secara nyata oleh Kejari Bangka Tengah.
Algafry sangat mengapresiasi program kerja Kepala Kejari Bangka Tengah bersama jajarannya karena merupakan satu hal yang positif dan memberikan peluang kepada masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara damai melalui dialog dan mediasi.
"Alhamdulillah sekarang masyarakat Bangka Tengah dapat memanfaatkan fungsi dari program Restorative Justice ini, kalau ada perkara yang sifatnya ringan dan dapat diselesaikan dengan kesepakatan bersama, bisa dilakukan mediasi dan datang langsung ke RRJ yang ada di Desa Nibung ini agar perkara yang ada bisa berakhir damai," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait