"Ini bukan masalah kita memeriksa perusahaan kelapa sawit, tapi kita memeriksa penggunaan izin kita secara keseluruhan," ujarnya.
Ateh mencatat, pengumpulan informasi awal masih difokuskan di internal pemerintah. Misalnya, kementerian dan lembaga (K/L) yang terkait dengan izin operasional perusahaan hingga Hak Guna Usaha (HGU).
"Kita kumpulkan dulu dari Kementerian Pertanian, BPN, dari data-data yang ada di Kejaksaan (Agung), kemudian dari daerah dan provinsi karena kita pengen tahu sebenarnya produksi kelapa sawit kita berapa supaya kita bisa hitung. Kalau ekspor itu kan harus bayar pajak ekspor, biaya keluar, itu pemasukan kita semua karena dia ditanami di kita," tuturnya.
Dalam penelitian pengumpulan data awal, Ateh menuturkan, BPKP akan menelusuri pemberian izin terkait penggunaan lahan oleh sejumlah perusahaan sawit kepada Kementerian Pertanian (Kementan). Langkah ini patut dilakukan untuk melihat fakta baru di lapangan.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait