get app
inews
Aa Text
Read Next : Curi Tabung Gas 3 Kg Demi Narkoba, Pria di Bangka Barat Ditangkap Polisi

Spesialis Bobol Warung Makan dan Toko 9 TKP, Diringkus Tim Kelambit Polres Bangka

Jum'at, 10 Juni 2022 | 08:14 WIB
header img
Erwin spesialis pembobol warga dan toko dengan barang bukti kotak amal hasil curiannya saat ditangkap Tim Kelambit Polres Bangka. (Foto : lintasbabel.id/ Maulana)

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Rene Zakharia mengatakan, hingga kini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bangka.

"Untuk tersangka masih kami periksa dan kami dalami, apakah masih ada TKP lain. Untuk sekarang tersangka baru mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut di sembuh TKP, tapi itu masih dikembangkan," kata Kasat.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman 5 tahun penjara.

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut