Spesialis Bobol Warung Makan dan Toko 9 TKP, Diringkus Tim Kelambit Polres Bangka
Jum'at, 10 Juni 2022 | 08:14 WIB
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Rene Zakharia mengatakan, hingga kini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bangka.
"Untuk tersangka masih kami periksa dan kami dalami, apakah masih ada TKP lain. Untuk sekarang tersangka baru mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut di sembuh TKP, tapi itu masih dikembangkan," kata Kasat.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman 5 tahun penjara.
Editor : Haryanto