get app
inews
Aa Read Next : Kakek di Bangka Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Gadis 17 Tahun

Spesialis Bobol Warung Makan dan Toko 9 TKP, Diringkus Tim Kelambit Polres Bangka

Jum'at, 10 Juni 2022 | 08:14 WIB
header img
Erwin spesialis pembobol warga dan toko dengan barang bukti kotak amal hasil curiannya saat ditangkap Tim Kelambit Polres Bangka. (Foto : lintasbabel.id/ Maulana)

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Rene Zakharia mengatakan, hingga kini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bangka.

"Untuk tersangka masih kami periksa dan kami dalami, apakah masih ada TKP lain. Untuk sekarang tersangka baru mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut di sembuh TKP, tapi itu masih dikembangkan," kata Kasat.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman 5 tahun penjara.

Editor : Haryanto

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut