Kemudian, pasal lainya, yakni pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram. Diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar," tegasnya.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan Nyoknyok:
- Narkotika jenis sabu seberat 608,85 Gram
- Satu buah kotak kecil berwarna cokelat merk ELLIPS
-Satu buah kotak kecil bedak berwarna silver merk MBK
-Satu buah tas kain kecil berwarna biru tua merk PICASSO
-Satu buah timbangan digital
-Satu buah pyrex kaca
-Dua buah Bong
-Satu buah gunting
-Satu buah sendok plastik berwarna ungu
-Dua buah sekop yang terbuat dari sedotan
-Dua buah sendok plastik kecil berwarna putih
-Satu buah dompet berwarna hitam
-Satu buah dompet berwarna merah
-Tiga buah kantong plastik kresek
-10 pack plastik bening klip
-Dua bungkus sedotan plastik merk Cap Mangga,
-Tiga buah HP
-Uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
-Satu unit Motor Yamaha XEON
Editor : Muri Setiawan