get app
inews
Aa Read Next : Cek Ketahanan Pangan Daerah, Menteri Desa PDTT Abdul Halim Kunjungi Bangka Belitung

Kebijakan Penghapusan Honorer Terbit, Pemerintah Daerah Lakukan Pemetaan Pegawai

Senin, 06 Juni 2022 | 15:00 WIB
header img
Ridwan Djmaluddin, PJ Gubernur Babel. (Foto: lintasbabel.id/ Irwan)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Pemerintah resmi menerbitkan kebijakan pegawai penghapusan tenaga honorer dari instansi pemerintah mulai tahun 2023 mendatang. Kebijakan tersebut tertuang dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Saat ini juga pemerintah telah melarang pemerintah untuk merekrut kembali tenaga honorer. 

Ketentuan tersebut juga dituangkan dalam Surat Edaran (SE) No B/185/M.SM.02.03/2022 yang diteken Menteri Pendayaagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022. 

Penjabat (PJ) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ridwan Djamaluddin mengatakan, akan mengintruksikan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemetaan pegawai non ASN, bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK 

“Nantinya, pegawai pemerintah hanya akan ada dua kelompok, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK),” kata Ridwan, Senin (6/6/2022).

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut