get app
inews
Aa Read Next : Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Diskominfo Babel Konsultasi Bersama Publik

Kebijakan Penghapusan Honorer Terbit, Pemerintah Daerah Lakukan Pemetaan Pegawai

Senin, 06 Juni 2022 | 15:00 WIB
header img
Ridwan Djmaluddin, PJ Gubernur Babel. (Foto: lintasbabel.id/ Irwan)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Pemerintah resmi menerbitkan kebijakan pegawai penghapusan tenaga honorer dari instansi pemerintah mulai tahun 2023 mendatang. Kebijakan tersebut tertuang dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Saat ini juga pemerintah telah melarang pemerintah untuk merekrut kembali tenaga honorer. 

Ketentuan tersebut juga dituangkan dalam Surat Edaran (SE) No B/185/M.SM.02.03/2022 yang diteken Menteri Pendayaagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022. 

Penjabat (PJ) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ridwan Djamaluddin mengatakan, akan mengintruksikan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemetaan pegawai non ASN, bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK 

“Nantinya, pegawai pemerintah hanya akan ada dua kelompok, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK),” kata Ridwan, Senin (6/6/2022).

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Provinsi  Kepulauan Babel, Susanti mengatakan pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah Kabupaten Kota di Babel  terkait hal ini.

“Dalam waktu dekat ini kita (Pemprov Babel) bersama Kabupaten/Kota akan melakukan rakor sehubungan dengan surat edaran tersebut,” jelas Susanti. 

Ia mengatakan, Pemprov Kepulauan Babel juga akan melakukan pemetaan pegawai non ASN instansi masing-masing.

"Panduannya sudah jelas disana, kami diminta segera melakukan pemetaan terhadap pegawai honorer atau biasa disebut non ASN di instansi masing-masing,” tuturnya.

Sehingga nantinya, kata Susanti, para tenaga honorer ini bisa diikutsertakan dan memenuhi syarat bila ada kesempatan dalam rekruetmen baik PNS ataupun PPPK.

“Seperti yang sudah terjadi pada rekrutmen PPPK Guru yang sudah selesai dilaksanakan, artinya pegawai honorer yang seperti apa bisa masuk dalam unsur tersebut, adalah mereka yang tenaga-tenaga fungsional yang bisa dimasukkan ke dalam tenaga yang profesionalnya jelas,” ungkapnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut