Tenaga Honorer Dihapus, Herman Suhadi: Pemda Harus Selamatkan Mereka!

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Pemerintah resmi menerbitkan kebijakan pegawai berstatus mulai tahun 2023 mendatang. Kebijakan tersebut tertuang dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Saat ini juga pemerintah telah melarang pemerintah untuk merekrut kembali tenaga honorer. Ketentuan tersebut juga dituangkan dalam Surat Edaran (SE) No B/185/M.SM.02.03/2022 yang di teken Menteri Pendayaagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.
Ketua DPRD Kepulauan Babel, Herman Suhadi memahami kebijakan terkait tenaga kerja di pemerintahan yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Harapan Kemenpan nanti hanya ada dua pegawai, ASN dan PPPK. Selanjutnya merekrut tenaga alih daya Outsourcing,” kata Herman, Selasa (7/6/2022).
Ia menambahkan, DPRD melalui komisi dengan hak pengawasannya akan melakukan rapat kerja dan mendengar menyikapi persoalan ini. Pihaknya berharap, semua tenaga honorer dapat diakomodir sehingga tidak ada yang berhenti bekerja hanya karena kebijakan aturan ini.
"Kalau melihat minimnya ketersediaan lowongan kerja dan kinerja mereka (honorer) selama ini sangat membantu, ya pemda harus selamatkan mereka. Ketika kriteria itu mempersulit mungkin ya mohon dilunakkan sedikit, jangan sampai banyak yang nganggur,” sebutnya.
Editor : Muri Setiawan