get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Bangka Selatan Gotong Royong Asuh 25 Anak Yatim

Diduga Jadi Pengedar Sabu, Kakek 60 Tahun di Desa Sengir Bangka Selatan Diringkus Polisi

Senin, 30 Mei 2022 | 16:24 WIB
header img
Tersangka KS saat diamankan Polisi di Kediamannya. (Foto: Istimewa)

Tersangka beserta barang bukti, kata dia saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka akan kita sangkakan dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara," tegasnya.

 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut