Diduga Jadi Pengedar Sabu, Kakek 60 Tahun di Desa Sengir Bangka Selatan Diringkus Polisi
Senin, 30 Mei 2022 | 16:24 WIB

Tersangka beserta barang bukti, kata dia saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka akan kita sangkakan dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara," tegasnya.
Editor : Muri Setiawan