Tim Kalong Polres Pangkalpinang Amankan Pria Bawa 60,45 Gram Sabu
Rabu, 11 Mei 2022 | 14:06 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/05/11/5e9c7_narkoba.jpg)
Selain mengamankan beberapa paket narkotika jenis sabu petugas juga mengamankan barang bukti berup satu buah timbangan digital, satu buah sobekan kertas kado, sat buah plastik keresek warna hitam, satu pipet plastik warna hitam, satu buah kotak kaleng rokok, satu buah kotak kacamata, satu unit Handphone merk Oppo warna biru, serta satu unit kendaraan yamaha nouvo warna hijau tosca.
Iptu Astrian menambahkan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka AX akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) ,Pasal 112 Ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ucapnya.
Editor : Haryanto