Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Miliki 9 Paket Sabu, IRT di Gang Apel Pangkalpinang Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Tim Kalong Polres Pangkalpinang Amankan Pria Bawa 60,45 Gram Sabu

Rabu, 11 Mei 2022 | 14:06 WIB
  • author Irwan Setiawan
Tim Kalong Polres Pangkalpinang Amankan Pria Bawa 60,45 Gram Sabu
AX diamankan ketika berada di Jalan Teratai Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, Selasa (10/5/2022). (Foto : istimewa)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Tim Kalong Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangkalpinang, mengamankan pria berinisial AX (30) pengedar narkoba. Polisi mengamankan 60,45 gram sabu dari tangannya.

AX diamankan ketika berada Depan Toko spare part HK 88 di Jalan Teratai Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, Selasa (10/5/2022).

Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang Iptu Astrian Tomi, mengatakan dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan beberapa paket Narkotika jenis sabu.

"Dari tangan pelaku petugas temukan satu buah kertas sobekan tisu yang berisikan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang di bungkus satu plastik bening ukuran kecil yang di buang tersangka AX," kata Iptu Astrian Rabu (11/5/2022).

Setelah dilakukan pengembangn kembali oleh petugas dan berdasarkan keterangan pelaku petugas kembali mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 60,45  gram  dari tangannya.

"Dari tangan AX kami kembali  berhasil amankan Narkotika Jenis Sabu seberat Berat  60,45 gram," ujarnya.

Selain mengamankan beberapa paket narkotika jenis sabu petugas juga mengamankan barang bukti berup satu buah timbangan digital, satu buah sobekan kertas kado, sat buah plastik keresek warna hitam, satu pipet plastik warna hitam, satu buah kotak kaleng rokok, satu buah kotak kacamata, satu unit Handphone merk Oppo warna biru, serta satu unit kendaraan yamaha nouvo warna hijau tosca.

Iptu Astrian menambahkan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan  barang bukti dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut. 

"Tersangka AX akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) ,Pasal 112 Ayat (2), Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ucapnya.

Editor: Haryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut