Buruh di Toboali Simpan 31 Paket Sabu di Kontrakan

BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan 31 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 22,86 gram, saat menggerebeg kontrakan EM (26), salah seorang buruh harian di Jalan Teladan Dalam, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (18/09/2021).
Selain menemukan barang haram Sabu, polisi juga mengamankan timbangan digital, alat isap sabu, plastik bening, sekop plastik dan beberapa barang bukti lainnya, yang diduga digunakan tersangka untuk berbisnis sabu tersebut.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops AKP Surtan Sitorus mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi warga.
"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata informasi yang disampaikan warga tersebut benar, sehingga Satres Narkoba dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Yandri C Akip langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka EM," katanya, Senin (20/09/2021).
Kemudian disaksikan RT setempat, polisi melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 2 buah paket sabu ukuran besar, 9 paket sabu ukuran sedang dan narkotika jenis sabu, 20 paket sabu ukuran kecil dengan total berat bruto 22,86 gram.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka EM, kata dia langsung digelandang ke Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum.
"Tersangka saat ini sudah ditahan dan akan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan