Kejari Basel Tetapkan DN Direktur CV Diratama Tersangka ke-11 Dugaan Korupsi Tata Kelola Timah
Kamis, 26 Februari 2026 | 20:46 WIB
Mengingat ancaman pidana penjara di atas lima tahun, dan adanya kekhawatiran tersangka menghambat proses penyidikan (unsur subjektif), pihak Kejaksaan langsung melakukan penahanan.
"Terhadap tersangka DN dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 26 Februari 2025 hingga 17 Maret 2026," ujar Hendra.
Editor : Muri Setiawan