Kejari Basel Tetapkan DN Direktur CV Diratama Tersangka ke-11 Dugaan Korupsi Tata Kelola Timah
Hendra juga menambahkan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP, tindakan ini mengakibatkan kerugian negara yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp4.163.218.993.000 (empat triliun seratus enam puluh tiga miliar dua ratus delapan belas juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah).
"Tim penyidik telah mengantongi berbagai alat bukti untuk memperkuat status tersangka DN, dari keterangan 33 orang saksi, penyitaan 28 bundel dokumen, 14 buah barang bukti elektronik dan Keterangan Ahli Pertambangan dan Ahli Auditor Keuangan BPKP," jelas Hendra.
Atas perbuatannya, tersangka DN dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Editor : Muri Setiawan