get app
inews
Aa Text
Read Next : Suami Istri ASN DLH Bateng Jadi Tersangka Tipikor, Bupati Pastikan Ada Konsekuensi Tegas

Kejari Basel Tetapkan DN Direktur CV Diratama Tersangka ke-11 Dugaan Korupsi Tata Kelola Timah

Kamis, 26 Februari 2026 | 20:46 WIB
header img
DN, Direktur CV Diratama ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola timah oleh Kejari Bangka Selatan. Terhadap DN, langsung dilakukan penahanan. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Firman.

BANGKA SELATAN, lintasbabel.iNews.id -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan (Basel), kembali menetapkan 1 orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk kepada mitra usaha di wilayah IUP PT Timah Tbk Bangka Selatan periode tahun 2015-2022.


DN, Direktur CV Diratama ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola timah oleh Kejari Bangka Selatan. Terhadap DN, langsung dilakukan penahanan. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Firman.

Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, adalah Direktur CV Diratama selaku mitra usaha PT Timah Tbk sejak tahun 2015-2020, yang diduga melakukan kegiatan penambangan dan penjualan hasil tambang secara melawan hukum.

Plt Kajari Bangka Selatan, Herri Hendra mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti yang cukup.

"Hari ini kita menetapkan 1 tersangka baru inisal DN. DN ini merupakan tersangka kesebelas dalam kasus tersebut," kata Herri Hendra. Kamis (26/2/2026).

Dia menyampaikan, berdasarkan posisi kasus, CV Diratama selaku mitra usaha PT Timah Tbk sejak tahun 2015-2020, diduga melakukan kegiatan penambangan dan penjualan hasil tambang secara melawan hukum. 

"Bukannya melakukan kegiatan jasa pertambangan sesuai perjanjian, tersangka justru melakukan transaksi hasil tambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk," ungkapnya.

"Tindakan tersebut diduga merupakan rekayasa untuk melegalkan pembelian bijih timah dari pertambangan ilegal, yang kemudian dibayar oleh PT Timah Tbk kepada CV Diratama," tambahnya.

Hendra juga menambahkan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP, tindakan ini mengakibatkan kerugian negara yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp4.163.218.993.000 (empat triliun seratus enam puluh tiga miliar dua ratus delapan belas juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah).

"Tim penyidik telah mengantongi berbagai alat bukti untuk memperkuat status tersangka DN, dari keterangan 33 orang saksi, penyitaan 28 bundel dokumen, 14 buah barang bukti elektronik dan Keterangan Ahli Pertambangan dan Ahli Auditor Keuangan BPKP," jelas Hendra.

Atas perbuatannya, tersangka DN dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Mengingat ancaman pidana penjara di atas lima tahun, dan adanya kekhawatiran tersangka menghambat proses penyidikan (unsur subjektif), pihak Kejaksaan langsung melakukan penahanan.

"Terhadap tersangka DN dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 26 Februari 2025 hingga 17 Maret 2026," ujar Hendra.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut