get app
inews
Aa Text
Read Next : Dilema Penegak Hukum Terhadap Penambangan Ilegal di Pulau Bangka

Satgas Tri Cakti dan Kejati Babel Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Timah

Jum'at, 13 Februari 2026 | 09:14 WIB
header img
Barang bukti balok timah yang diamankan di halaman belakang Kejati Babel, Kamis (12/2/2026).

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Sekitar 25 ton pasir dan balok timah diamankan Tim Satgas Tri Cakti bersama penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung, dalam operasi selama dua hari.

Petugas mengamankan 338 karung bijih timah basah dengan berat 18.536 Kg atau 18,5 ton, menggunakan truk BN 8707 PR dan G 8108 CB.

Selain itu, turut diamankan 278 balok timah dengan berat 7.015 Kg, menggunakan truk BM 8647.

Pengamanan balok dan pasir itu dilakukan selama dua hari yakni di PT Rajawali Rimba Perkasa, Sabtu (7/2/2026).

Lalu, dilakukan penggeledahan dan menyita barang bukti di Kantor PT RRP di Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (11/2/2026).

Komandan Satgas Tri Cakti, Mayjen Yuda Aerlangga mengatakan akan menelusuri pihak-pihak yang terkait dengan PT RRP.

Dia menambahkan, infomasi dari aparat desa, aktivitas PT RRP tidak aktif selama empat tahun terakhir ini.

"PT RRP merupakan smelter tapi tak pernah melibatkan masyarakat saat masih beroperasi," kata Mayjen Yuda dalam keterangan, Jumat (12/2/2026).

Mayjen Yuda menambahkan, balok timah disembunyikan di bawah pasir antrasit dalam gudang tersebut.

Tak hanya itu, dia juga menyoroti asal usul pasir timah untuk PT RRP.

Kasus ini terungkap saat tiga truk dari kebun daerah Kolong 2 Kabupaten Bangka Selatan mengangkut pasir dan balok timah, Sabtu (7/2/2026) lalu.

Saat berada di Desa Belilik, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, Tim Penyidik Pidsus Kejati Babel dan Satlap Tri Cakti menyetop truk-truk tersebut.

Setelah diperiksa dokumen oleh penyidik, ternyata nihil dan diduga pasir timah diambil dari IUP PT Timah. 

 

Editor : Alza Munzi Hipni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut