Seleksi KPID Babel Kisruh, Komisi I Pertanyakan Sikap Ketua DPRD Didit Srigusjaya
Selasa, 10 Februari 2026 | 13:10 WIB
Lalu, kata H Tare, muncul kebijakan yang menjadi temuan Ombudsman, bukan ranah Komisi I.
"Kami sudah menjalankan aturan itu, kenapa muncul seolah-olah Komisi I yang membuat polemik ini," ujarnya.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Babel, dalam laporan temuan Nomor T/774/LM.44-08/0289.2025/XII/2025, ditandatangani tanggal 9 Desember 2025, secara resmi menyatakan terjadi maladministrasi dan penyimpangan prosedur yang dilakukan Komisi I DPRD Babel dalam proses seleksi KPID Babel periode 2025–2028.
Dalam telaahnya, Ombudsman menemukan fakta: dua surat pengumuman dengan nomor yang sama, yakni 500.12.3/1396/DPRD/2025, tetapi isi berbeda.
Editor : Muri Setiawan